Surabaya, Jatim Hari Ini - Ada 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jatim untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari 20 orang tersebut, 8 diantaranya sudah dinyatakan lolos administrasi. Sisanya, 12 orang harus melakukan perbaikan.
Hal ini sesuai hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, Minggu (15/1/2023).
"Delapan orang dari 20 orang calon dinyatakan lolos verifikasi setelah KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi hasil Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul, Senin (16/1/2023).
Delapan orang yang dinyatakan lolos diantaranya; Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.
Sedangkan untuk 12 orang yang belum memenuhi syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan saat dimintai keterangan mengatakan 12 orang Bakal Calon yang masih belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan yang dimaksud.
"Terhadap 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi. Mereka masih ada kesempatan untuk memperbaiki," ujarnya.
Dijelaskan, Insan 12 orang Bakal Calon DPD RI yang belum dinyatakan lolos pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini masih bisa dilakukan perbaikan kesatu oleh Bakal Calon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim.
Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih kesatu, Bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023.
Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (kom)
Artikel Terkait
Lantik 90 Anggota PPK, Ini Pesan Ketua KPU Bangkalan
Seleksi Calon PPS KPU Sampang Diikuti Ribuan Peserta, Kebutuhan 558 Orang
KPU Lumajang: Kesehatan Jadi Syarat Utama Calon Anggota PPS