Pembahasan Ranperda ‘Kota Layak Anak’ Kota Malang Ditarget Selesai Dalam Dua Bulan

- Senin, 16 Januari 2023 | 16:46 WIB
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dalam usai rapat paripurna di DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dalam usai rapat paripurna di DPRD Kota Malang.

Malang, Jatim Hari Ini - Walikota Malang H. Sutiaji menyampaikan penjelasan dalam Ranperda Kota Layak Anak di DPRD Kota Malang, Senin (16/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Walikota menjelaskan, anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Lanjutnya, sehingga keberadaannya memiliki peran strategis guna menjamin kelangsungan dan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Sebagaimana amanah Pancasila serta UUD 1945.

Menurut H. Sutiaji, jika Ranperda Kota Layak Anak ini sebenarnya sudah disampaikan pada 7 Maret 2022, dengan nomor 118/442/35.73.112/2022 perihal rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang Kota Layak Anak, yang terdiri dari 16 bab dan 55 pasal.

"Hal ini didasari atas keprihatinan pemerintah daerah akan maraknya tindakan-tindakan seperti perundungan serta pelecehan terhadap anak, yang bisa saja terjadi di manapun, terlebih Kota Malang sendiri kan tengah dintetapkan sebagai Kota Layak Anak," jelas Sutiaji pada media.

Ia menambahkan, pesatnya perkembangan dunia digital saat ini tentunya membawa persoalan tersendiri terhadap anak.

Sehingga diperlukan aturan secara garis besar guna melakukan fasilitasi, edukasi serta literasi, disamping sebagai payung hukum bagi kita melakukan pemberdayaan terhadap anak, karena hal itu yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika pada media mengungkapkan, jika pembahasan Ranperda Kota Layak Anak ini memang sebenarnya sudah lama diajukan pada Maret 2022.

Namun karena banyak Ranperda yang masuk yang prioritas, jadi Ranperda ini baru dibahas pada tahun ini.

"Nanti kita lihat seperti apa pandangan umum fraksi pada Rabu (18/1/2023) besok terkait dengan pandangan-pandangan Walikota terkait dengan Ranperda ini," jelasnya.

Sedangkan untuk pansus terkait dengan hal ini nantinya kita akan melibatkan pemerhati anak, untuk menyempurnakan Ranperda Kota Layak Anak yang diajukan oleh bapak Walikota kepada kita.

"Diharapkan dengan adanya penyempurnaan ini, Perda Kota Layak Anak ini menjadi perda yang bisa memberikan perlindungan terhadap anak di Kota Malang," ungkap politisi asal Pulau Dewata ini.

Sedangkan untuk target pembahasan sendiri nanti, setidaknya membutuhkan waktu maksimal dua bulan atau sebelum laporan pertanggung jawaban (LPJ) Wali Kota Malang. (hen/adi)

 

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X