Komplotan Maling Motor Menggunakan Mobil Ertiga 16 TKP Diringkus Timsus Polrestabes Surabaya

- Senin, 16 Januari 2023 | 13:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

Surabaya, Jatim Hari Ini - Komplotan pencurian sepeda motor menggunakan kendaraan roda empat yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap Timsus Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Komplotan yang beranggotakan tiga pelaku masing - masing berinisial OV (33), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kota Surabaya, AZ (30) warga Jalan Sidodadi Kota Surabaya dan AM (34) warga Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasi Humas Kompol Muchamad Fakih menuturkan bawha  pelaku kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Waru Sidoarjo. Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan peci untuk mengelabuhi korbannya.

Namun, aksi pelaku terekam kamera pengintai alias CCTV dan viral di media sosial. Korban juga melaporkan kejadian yang dialami ke polisi.

Atas laporan korban itulah kemudian Timsus Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap para pelakunya dilokasi berbeda.

OV ditangkap di wilayah Surakarta. Sementara AZ dan AM ditangkap di rumah kosnya yang terletak di Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya.

"Para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah," tuturnya. 

Setelah diinterograsi terungkap bahwa OV adalah otak dari aksi pencurian ini. Tidak hanya, pelaku juga mengaku telah beraksi di 16 lokasi dan semuanya terjadi di wilayah Surabaya barat.

Dalam kasus ini Timsus Sat Reskrim menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga sebagai sarana, airshofgun, 2 buah senjata tajam, 8 buah kunci L, 3 buah kunci Y, 3 buah mata kunci, 2 buah mata magnet, puluhan kunci sepeda motor, gembok, 4 buah mata kunci bor.

"Saat ini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ungkapnya.

Masih kata Kasi Humas bahwa OV merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah 5 kali keluar masuk penjara. Sedang AZ juga residivis dua kali masuk penjara. (tis/tej)

Editor: Teguh Eko Januari

Artikel Terkait

Terkini

X