Gerak Cepat, Polisi Berhasil Tangkap Perusak Tugu Asmaul Husna di Tanjunganom Nganjuk

- Senin, 16 Januari 2023 | 12:02 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Nganjuk, Jatim Hari Ini - Pelaku perusakan ornamen Tugu Asmaul Husna di pertigaan Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk berhasil ditangkap Timsus Sat Reskrim Polres Nganjuk kurang lebih dari 24 jam.

Pelaku berjumlah tiga orang. Namun, yang berhasil ditangkap baru 2 orang masing -masing berinisial FM (21), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon dan DA (19), warga Desa Betet, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Satu pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi petugas masih diburu, dipastikan tidak lama lagi tertangkap.

Kapolres Nganjuk AKBP. Boy Jeckson Situmorang, SH., S.IK.,MH. melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG Ananta P., SH., S.IK., MH. mengatakan saat ini dua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang mengusik ketentraman masyarakat Kabupaten Nganjuk.

Awalnya, Ornamen Tugu Asmaul Husna itu ditemukan warga dalam keadaan hancur seperti bekas meledak. Setelah dilakukan proses penyelidikan terungkap Tugu Asmaul Husna itu dirusak oleh tiga orang.

Dan aksi perusakan itu terekam kamera pengintai alias CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dalam rekaman itu menunjukkan 3 orang pelaku mengendarai sepeda motor berhenti di dekat tugu dan salah satunya memukul tugu tersebut dengan tangan kosong hingga hancur.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhamdulillah berkat kecepatan penanganan laporan masyarakat, dua pelaku berhasil ditangkap.

Saat diinterogasi FM mengaku kala itu dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol jenis arak yang telah dikonsumsi sebelumnya.

FM mengaku minum arak karena kesal sering bertengkar dengan istrinya dan nekat merusak ornamen itu.

"Karena perbuatan pelaku melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke-2e KUHP, maka pelaku langsung ditahan," tegasnya. (cho/red)

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X