Malang, Jatim Hari Ini - Dicurigai jualan narkoba, seorang pemuda berwajah tampan berinisial SA (23) warga Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, SA ditangkap di kawasan Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram dan sebuah handphone yang didalamnya berisi chat percakapan transaksi narkotika.
“Ditangkapnya pelaku ini atas laporan masyarakat yang mencurigai sebagai pengedar sabu, ditindaklanjuti oleh petugas dan terungkap," katanya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku menjalankan bisnis haram ini baru beberapa bulan. Barang haram ini dibeli dari seseorang melalui media sosial.
Akibat perbuatan nekatnya itu, pelaku dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan.
"Perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegaanya. (cho/red)
Artikel Terkait
Pria di Desa Sidorahayu Malang Cabuli Anak 12 Tahun, Kepergok Nenek dan Bibi Korban
Maling Motor di Dampit Malang Ditangkap Warga, Nyaris Dihakimi Massa
4 Pelaku Jambret di Malang Rampas Kalung Emas Milik Nenek Berumur 104 Tahun