di
Bangkalan, Jatim Hari Ini - Diduga kuat melakukan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH), dua perangkat Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, SI.K., M.A., menjelaskan dua perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MI (38) sebagai sekretaris desa dan HA (32) sebagai pendamping sosial.
Akibat perbuatan kedua pelaku, negara dirugikan sebesar Rp. 198.674.150 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Seratus Lima Puluh Rupiah). Berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 atau 3 UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan itu terjadi tahun anggaran 2017 - 2019," ngkapnya. (cho/red)
Artikel Terkait
Pria di Bangkalan Perkosa Anak di Bawah Umur, Masuk Kamar Korban Lewat Jendela
Menjelang Malam Tahun Baru Jalan Nasional Sampang, Bangkalan, dan Surabaya Banjir
Lantik 90 Anggota PPK, Ini Pesan Ketua KPU Bangkalan