Kasus Korupsi Eks Bupati Nganjuk Sudah Inkrah, Pakar Hukum Beri Pendapat

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 21:30 WIB
Pakar hukum pidana jebolan Universitas Diponegoro Semarang DR. Wahju Prijo Djatmiko.
Pakar hukum pidana jebolan Universitas Diponegoro Semarang DR. Wahju Prijo Djatmiko.

Nganjuk, Jatim Hari Ini - Kasasi perkara tindak pidana korupsi tentang penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa eks Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat telah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan penelusuran jatimhariini co.id di laman resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), majelis hakim menolak perkara atas putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Novi Rahman Hidayat. 

Putusan tersebut terdaftar dalam perkara nomor: 6017 K/PID.SUS/2022. Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut yakni Dr. H. Suhadi, SH., MH. Sementara hakim anggota  yakni H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. dan DR Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H.

Putusan itu diterbitkan pada Selasa, 8 November 2022.

Pakar hukum pidana jebolan Universitas Diponegoro Semarang DR.Wahju Prijo Djatmiko memberikan pendapat.

"Pada dasarnya pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disebabkan oleh 3 faktor yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” ucapnya pada jatimhariini.co.id, Sabtu (14/1/2023) di ruang kerjanya. 

“Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas dasar diberhentikan diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 01 Tahun 2022,” ungkapnya.

“Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan kasus hukum yang menimpa Bupati Nganjuk Novi 

Rahman Hidayat yang kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Novi Rahman Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut berkonsekuensi diberhentikannya Novi Rahman Hidayat sebagai Bupati Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur pada Pasal 78 ayat (2) huruf b UU a quo.

Lanjutnya, atensi masyarakat kemudian mengarah kepada kekosongan bupati. Karena kekosongan dalam jabatan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut lagi Wahju juga menyampaikan, pada dasarnya kekosongan jabatan tidak perlu dirisaukan karena sudah adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut.

“Yakni UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,” ucapnya.

“Karena diberhentikan, maka jabatan Bupati digantikan oleh Wakil Bupati, hal tersebut selaras dengan Pasal 173 ayat (1) UU tersebut. Secara teknis pun juga dijelaskan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X