Para Kepala Desa Pasti Senang, Muncul Wacana Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun

- Jumat, 13 Januari 2023 | 09:59 WIB
Ilustrasi topi kepala desa.
Ilustrasi topi kepala desa.

 

Surabaya, Jatim Hari Ini - Muncul wacana terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Tetapi jika masa jabatan 9 tahun, diwacanakan maksimal kades boleh menjabat dua periode. Artinya jika kades terpilih lagi, tentunya bisa menjabat hingga 18 tahun.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Muzammil Syafi’i mengaku sangat mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

“Secara substansi saya kira sama sebab 6 tahun kali 3 ketemu 18 tahun. Dan 9 tahun kali 2 juga ketemu 18 tahun. Tapi yang terpenting dampak dinamika pilkades bisa diminimalisir sebab itu bisa terjadi 2-3 tahun lamanya pasca Pilkades,” terang Muzammil, Kamis (12/1/2023).

Lanjutnya, pertimbangan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu juga untuk kesinambungan program-program pemerintah mulai pusat hingga tingkat desa.

“Kami juga mendapat laporan dari Dinas PMD Kabupaten Mojokerto, kepala desa yang baru terpilih kerap melakukan perubahan frontal terhadap struktur pengurus BUMDes yang sudah maju sehingga BUMDes menjadi mundur," ucapnya.

"Bahkan status Desa Mandiri juga terancam karena leadership dan inovasi kepala desa kurang mumpuni dibanding kades sebelumnya,” beber politikus asal Pasuruan.

Anggota Komisi A lainnya, Ubaidillah juga setuju dengan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebab dinamika pasca Pilkades itu sangat kuat dan bisa mengganggu kinerja pemerintahan desa.

“Saya juga kerap melihat langsung perseteruan masyarakat dampak dari  Pilkades itu bisa tahunan sehingga kinerja efektif kepala desa juga ikut terhambat karena masyarakatnya tidak bisa guyub rukun,”pungkas Ubaidillah politikus muda asal Fraksi PKB. (kom)

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X