Pria di Desa Sidorahayu Malang Cabuli Anak 12 Tahun, Kepergok Nenek dan Bibi Korban

- Rabu, 11 Januari 2023 | 15:38 WIB
Ilustrasi pencabulan di Malang. (pixabay)
Ilustrasi pencabulan di Malang. (pixabay)

Malang, Jatim Hari Ini - Pelaku pencabulan berinisial TW (32), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Wagir.

Korbannya adalah anak di bawah umur sebut saja Melati, yang masih berusia 12 tahun. 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, ditangkapnya TW bermula adanya laporan dari orang tua Melati yang menyampaikan apabila anak gadisnya menjadi korban pencabulan pelaku saat ditinggal bekerja.

Diceritakan, pelaku mendatangi korban di kamarnya lalu melakukan tindak asusila. Kelakuan pelaku ini sempat kepergok oleh nenek dan bibi korban.

"Pelaku sempat dipergoki nenek dan bibi korban, dan diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam. Pelaku menjalankan perbuatan tidak terpujinya saat rumah korban sepi,” ujar Kasi Humas Polres Malang.

Akibat perbuatan pelaku, Melati mengalami kesakitan pada kemaluannya lalu menceritakan kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan nasib yang menimpa buah hatinya ke Polsek Wagir.

Unit Reskrim Polsek Wagir langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, TW mengakui semua perbuatannya dan dia mengaku khilaf.

Saat ini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang.

"Pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76 D sub pasal 82 jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya. (cho/red)

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X