Ketua Dewan Penasehat DPD APKLI Pamekasan Minta Bupati Evaluasi Kinerja Penegak Perda

- Rabu, 11 Januari 2023 | 09:58 WIB
Ketua Dewan Penasehat DPD APKLI Kabupaten Pamekasan, Nur Faisal, M.H.
Ketua Dewan Penasehat DPD APKLI Kabupaten Pamekasan, Nur Faisal, M.H.

Pamekasan, Jatim Hari Ini - Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Pamekasan, Madura, Nur Faisal, M.H., meminta Bupati Pamekasan melakukan evaluasi atas para penegak peraturan daerah (Perda) Pamekasan, Rabu (11/1/2023).

Para penegak Perda tersebut menurutnya belum mampu menerjemahkan dengan baik, tentang istilah penegakan hukum atau penegakan Perda di Kabupaten Pamekasan.

"Seperti, penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang Ketertiban Sosial," katanya.

Dikatakan bahwa selama ini, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sering melakukan razia, utamanya terkait peredaran miras dan PSK.

Dalam kasus ini Satpol PP Kabupaten Pamekasan, sebagai penegak perda sangat sering melakukan razia pada warung remang remang namun tanpa diikuti penindakan terhadap pelakunya.

"Sperti razia yang dilakukan terhadap menyediakan bisnis prostitusi itu, disekitar Pasar 17 Agustus dan beberapa titik di jalan pintu gerbang, seperti yang dilakaukan baru baru ini, setelah mengamankan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata Pol PP tersebut, tidak melakukan penindakan secara hukum pada pelaku dan penyedia prostitusi. Buktinya, saat penyelidikan dilakukan dan barang bukti ditemukan, warung warung tersebut tetap ber operasi secara lancar," jelasnya. 

“Bagaimana Perda yang ada bisa melahirkan efek jera, baik pada PSK atau penyedia jasa PSK nya jika penegakannya setengah hati dan terkesan simbolik semata. Harapan kami, para penegak perda ini betul betul memahami substansi penegakan hukum yang ber ke adilan," imbuhnya.

Faisal menegaskan, bahwa sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017 itu, bagi para penyidik, penting untuk memahami betul isi pasal 4,5,6 dan 7. Selain itu, BAB IX pasal 22 tentang ketentuan penyidikannya, serta BAB X pasal 23 tentang ketentuan pidananya.

Jika perintah perda ini tidak dapat dipahami, maka perda tersebut menurutnya hanyalah tumpukan peraturan yang tidak berguna dan merugikan negara.

"Pasalnya, mengingat penyusunan perda itu menggunakan APBD, berikut pelaksanaan penegaknnya juga menggunakan APBD," pungkasnya. *** 

*Penulis: Tretan Abu

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X