Surabaya, Jatim Hari Ini - Terekam kamera pengintai, dua pencuri jaket bermerk di Toko Sport Station Plaza Royal Surabaya ditangkap Unit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Dua pencuri itu berinisial SY (53) dan TG (32) keduanya adalah warga Kelurahan Mentikan Kecamatan Pulorejo Kabupaten Mojokerto. Diketahui TG merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto dan Blitar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulan melalui Kanit Resmob AKP Zainul Abidin mengatakan, saaat mau beraksi kedua pelaku hunting mencari toko yang dianggap aman lalu masuk dengan berpura pura sebagai pembeli.
Dilihat sepi, pelaku langsung mengambil 3 buah jaket sport bermerk lalu kabur. Aksi pelaku terekam kamera pengintai toko. Melihat ada orang mencuri, petugas toko langsung melaporkan aksi pelaku ke Polrestabes Surabaya.
Beberapa saat kemudian Resmob Polrestabes Surabaya tiba dilokasi, usai melihat rekaman kamera pengintai langsung bergerak memburu pelaku. Tak butuh lama kemudian pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap di Lobby Mall Royal Plaza, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya lengkap dengan BB," katanya.
Selain pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu lembar STNK sepeda motor, tiga buah jaket, dan uang Rp.275 ribu.
Untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku berikut BB langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.
"Sekarang masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Yang pasti kedua pelaku dijerat pasal 362 Ayat (1) Ke 4 KUHP tentang Pencurian," tegasnya. (tis/tej)
Artikel Terkait
Mahasiswa Fikom Universitas Ciputra Surabaya Beri Pelatihan Branding ke Mantan Buruh di Pasuruan
Rumah Kos Tempat Transaksi Narkotika di Surabaya Digerebek Polisi, Kuli Bangunan Ditangkap
Maling Motor di Jalan Purwodadi Surabaya Nyaris Jadi Bulan - Bulanan Massa