Jember, Jatim Hari Ini - Upaya yang dilakukan Polres Jember dalam memberantas Narkoba patut diacungi Jempol. Betapa tidak, baru sepekan di awal tahun 2023 sudah berhasil meringkus 10 pelaku narkoba.
Rinciannya, 4 pengedar narkotika jenis sabu dan 6 pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil koplo.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan 4 pengedar sabu itu masing - masing berinisial AH dan S keduanya warga Kecamatan Puger, SL adalah warga Kecamatan Sumberbaru dan Y warga Jember.
"AH, S dan SL merupakan jaringan dari pulau Madura. Sedang Y pelaku lokalan," katanya.
Pada akhir Desember 2022, ketiga pelaku jaringan pulau Madura itu telah membeli sabu sebanyak 100 gram senilai Rp. 90.000.000.
Oleh pelaku dari paket besar dijadikan beberapa paket kecil masing - masing paket berisi sabu seberat 0,25 gram dijual dengan harga Rp. 400.000 setiap paket.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku telah menjual sabu seberat 62,7 gram dan sisanya 37,18 gram diamankan petugas.
Sedang Y di kawasan Jalan Gajah Mada Jember dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Masih kata Kapolres Jember, 6 pelaku lain adalah terkait peredaran okerbaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.
Mereka melakukan pembelian Okerbaya secara online masing-masing 1 kaleng seharga Rp. 500.000 yang berisi 1000 butir obat. Kemudian, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp 20.000 per paket.
"Para pelaku Okerbaya pasal 196 sub pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tegas Kapolres Jember. (tok)
Artikel Terkait
Dalam Pengaruh Alkohol, Pria di Jember Aniaya Temannya Hingga Berurusan Dengan PolisiĀ
Bapak Bersama Anak dan Keponakan di Jember Kompak Curi Rokok Senilai Belasan Juta
Oknum Kiai di Jember Diduga Cabuli Santriwatinya, Istri Ngaku Punya Bukti CCTV