10. Bupati Bojonegoro
11. Bupati Nganjuk
12. Bupati Tulungagung
13. Bupati Pasuruan
14. Bupati Magetan
15. Bupati Madiun
16. Bupati Lumajang
17. Bupati Bondowoso
18. Bupati Jombang
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, meski jabatan kepala daerah tersebut berakhir tahun ini, untuk pelaksanaan Pilkada serentak nasional akan digelar pada November 2024.
Sehingga akan terjadi kekosongan jabatan cukup panjang dan akan diisi Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Akan diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota hingga terpilihnya kepala daerah definitif,” kata Anam, Jumat (6/1/2023).
Sebagai tambahan, untuk kepala daerah hasil Pemilukada tahun 2020, akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024. ***
Artikel Terkait
KPU Lumajang Resmi Lantik 105 Anggota PPK Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Kediri Ambil Sumpah 130 Anggota PPK
Lantik 90 Anggota PPK, Ini Pesan Ketua KPU Bangkalan