Jember, Jatim Hari Ini - Diduga dalam pengaruh alkohol, seorang pria berinisial JM (49) warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember aniaya Romli (32) warga dari desa yang sama.
Atas perbuatannya, JM diamankan di rumah tahanan Polsek Mumbulsari untuk keperluan proses hukum.
Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo, SH mengatakan, sekira pukul 16.45 WIB, korban memberitahu kepada JM jika anaknya berada di rumahnya sedang mabuk.
Pelaku yang juga dalam pengaruh alkohol alias mabuk terlihat marah.
Usai memberitahu, korban terus pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian JM datang ke rumah korban. Tanpa basa basi JM terus memukul korban mengenai wajah bagian bawah mata hingga memar.
Tak terima, korban terus melaporkan nasib yang dialami ke Polsek Mumbulsari. Tak butuh lama, pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan pelaku berhasil diamankan lalu diboyong ke Polsek Mumbulsari.
Saat diinterogasi pelaku yang kondisinya dalam pengaruh alkohol mengaku tersinggung terhadap korban.
"Perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ungkapnya.
Dihimbau kepada warga agar menjauh dari minuman beralkohol, karena dampaknya bisa melakukan hal hal diluar pikiran normal seperti yang dilakukan JM. (tok/imro)
Artikel Terkait
Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Tangkap Pembunuh Siswi yang Jasadnya Dibuang di Tempat Sampah
Ratusan Mahasiswanya KKN, Ini Pesan Rektor Untuk Mahasiswa UNEJ Jember
Nekat Judi Remi, 3 Warga Gunungsari Jember Ditangkap Polisi