Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto, Tangkap Komplotan Penipu Lintas Daerah

- Kamis, 5 Januari 2023 | 13:45 WIB
Foto hanya sebuah ilustrasi
Foto hanya sebuah ilustrasi

Mojokerto, Jatim Hari Ini - Kasus penipuan jual beli kendaraan online lintas daerah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto.

5 dari 6 pelaku berhasil ditangkap masing - masing berinisial AR (24) warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, FR (27), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan AS (31), warga Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.

Ketiganya merupakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Bojonegoro. Dua pelaku lagi berinisial TP (24) warga Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta dan MW (33) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Satu pelaku berinisial SB masih dalam pengejaran Timsus Sat Reskrim Polresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, SH., SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, total pelaku ada enam orang. Namun yang berhasil ditangkap 5 pelaku.

"Dua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Tiga pelaku yang di Lapas rencananya akan kita layar kesini," katanya.

Awalnya pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban terkait penipuan jual beli kendaraan online.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, diperoleh petunjuk jika tiga pelaku ternyata berada di dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Tiga pelaku lainnya berada diluar Lapas.

Berkat gerak cepat anggota di lapangan, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap dan salah satunya pelaku perempuan.

"AB yang masih diburu sudah ditetapkan sebagai DPO, dipastikan segera tertangkap," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti foto STNK dump truck nopol S 9141 UR warna kuning, foto bukti transfer dan satu bendel rekening.

Kasus ini masih terus didalami guna mengungkap jaringannya. "Para pelaku dijerat pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan," tegasnya. (ric/cho)

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X