Gubernur Jatim Tandatangani Kesepakatan Bersama Terkait Migas Wilayah Tuban dan Brantas

- Rabu, 4 Januari 2023 | 16:39 WIB
Penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 % minyak dan gas bumi (Migas) untuk Wilayah Kerja (WK) Tuban serta Brantas.
Penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 % minyak dan gas bumi (Migas) untuk Wilayah Kerja (WK) Tuban serta Brantas.

 

Surabaya, Jatim Hari Ini - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 % minyak dan gas bumi (Migas) untuk Wilayah Kerja (WK) Tuban serta Brantas.

Penandatanganan dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/1/2023) malam.

Wilayah Kerja Tuban terbagi di tiga kabupaten yakni Bojonegoro, Tuban dan  Gresik. Sedangkan wilayah kerja Brantas meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung antara Gubernur Khofifah bersama Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.

Usai menandatangani kesepakatan bersama tersebut, Gubernur Khofifah berpesan agar pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada mampu mengungkit ekonomi di daerah, khususnya bagi daerah pengelola PI 10 %.

"Penandatanganan yang dilakukan di awal tahun ini akan membangun semangat produktivitas diantara seluruh daerah. Tentunya ini merupakan hadiah atau rejeki di awal tahun 2023. Meski kami masih harus melakukan berbagai proses untuk memenuhi persyaratan," ungkapnya.

Langkah selanjutnya, setelah ditandatanganinya kesepakatan ini yakni adanya komitmen setiap daerah penerima untuk mengelola didalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah yang mendapatkan PI 10 % baik WK Tuban maupun WK Brantas jika sudah final nantinya.

"Sinergitas, kolaborasi dan komitmen menjadi hal yang penting untuk bisa dimaksimalkan. Saya berharap akan ada wilayah kerja lain setelah Tuban dan Brantas yang bisa mendapatkan PI 10 % seperti saat ini. Sementara untuk WK Tuban dan Brantas kita targetkan 2023 final," tegasnya.

Gubernur Khofifah menegaskan, kesepakatan ini memberikan hak istimewa kepada daerah penghasil migas yaitu berupa saham PI 10 %. Peruntukan migas ini nantinya harus dikelola bersama oleh daerah penghasil migas, provinsi dan kabupaten melalui BUMD yang disepakati.

Kontribusi potensi migas di Jatim, akan lebih dirasakan manfaatnya oleh Kabupaten/Kota penghasil migas, baik di Bojonegoro, Tuban, dan Gresik. Serta, wilayah di Kepulauan Madura melalui Dana Bagi Hasil Migas maupun PI 10 % yang mampu memberi pendapatan daerah bagi pembangunan di wilayah masing masing.

"Semoga dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, selanjutnya dapat segera dilaksanakan tahapan proses berikut sampai dengan  pengalihan PI 10% dari KKKS kepada BUMD," tandasnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X