Surabaya, Jatim Hari Ini - Seorang kuli bangunan di Surabaya ditangkap polisi, karena dicurigai sebagai pengedar narkotika.
Kuli bangunan bernasib apes berinisial M ditangkap di rumah kosnya di jalan Jalan Kupang Barat Kecamatan Dukus Pakis Kota Surabaya.
Sejumlah barang bukti disita polisi diantaranya 1 poket sabu seberat 0,39 gram, 4 poket pil warna coklat berlogo Gucci narkotika jenis Extacy dengan rincian, 1 poket plastik isi 100 butir dengan berat 37,63 gram.
Kemudian 1 poket plastik isi 100 butir berat 37,75 gram, 1 poket plastik isi 100 butir 37,79 gram, 1 poket plastik isi 100 butir berat 37,99 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menuturkan terungkap kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar rumah kos.
Atas laporan itu lalu dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan diperoleh petunjuk ciri - ciri pelakunya serta tempat tinggalnya.
Begitu melihat orang yang dicurigai berada di rumah kostnya, petugas yang sudah memantaunya langsung menggerebeknya.
"Selain mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan sejumlah BB Narkotika," ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku, mendapatkan Narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi dari seseorang berinisial Cak NO yang kini masih dalam pengejaran bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, M ditahan di Polrestabes Surabaya dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini terus kami dalami guna mengungkap jaringannya. Dipastikan DPO tak lama lagi tertangkap," tegasnya. (tis)
Artikel Terkait
Menjelang Malam Tahun Baru Jalan Nasional Sampang, Bangkalan, dan Surabaya Banjir
Pengalaman Dosen ITS Surabaya Profesor Totok Rukibiyanto Rayakan Tahun Baru di New York
Mahasiswa Fikom Universitas Ciputra Surabaya Beri Pelatihan Branding ke Mantan Buruh di Pasuruan