Nekat Judi Remi, 3 Warga Gunungsari Jember Ditangkap Polisi

- Selasa, 3 Januari 2023 | 16:26 WIB
Ilustrasi. (pixabay)
Ilustrasi. (pixabay)

 

Jember, Jatim Hari Ini - Sudah tahu judi itu dilarang, namun masih saja banyak yang nekat bermain judi. Akibatnya, tiga orang di Kabupaten Jember ditangkap polisi.

Tiga orang bernasib apes itu masing-masing berinisial SN (52), MR (36) ,KR (47), ketiganya warga Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.

Kapolsek Umbulsari AKP M. Lutfi, SH membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 3 warga Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, karena berjudi.

Langkah ini diambil menurut Kapolsek sebagai bukti bahwa Polsek Umbulsari serius dalam upaya pemberantasan judi.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 450.000.

"Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gunung Lincing Desa Gunungsari saat berjudi," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 303 ayat (3) KUHP tentang Perjudian.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (tok/imro)

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gudang Pengering Tembakau PTPN X di Jember Terbakar

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:33 WIB
X