Jember, Jatim Hari Ini - Sudah tahu judi itu dilarang, namun masih saja banyak yang nekat bermain judi. Akibatnya, tiga orang di Kabupaten Jember ditangkap polisi.
Tiga orang bernasib apes itu masing-masing berinisial SN (52), MR (36) ,KR (47), ketiganya warga Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.
Kapolsek Umbulsari AKP M. Lutfi, SH membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 3 warga Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari, karena berjudi.
Langkah ini diambil menurut Kapolsek sebagai bukti bahwa Polsek Umbulsari serius dalam upaya pemberantasan judi.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 450.000.
"Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gunung Lincing Desa Gunungsari saat berjudi," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 303 ayat (3) KUHP tentang Perjudian.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (tok/imro)
Artikel Terkait
Universitas Jember Berlakukan Sistem Perkuliahan Baru di 2023, Seperti Apa?
Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Tangkap Pembunuh Siswi yang Jasadnya Dibuang di Tempat Sampah
Ratusan Mahasiswanya KKN, Ini Pesan Rektor Untuk Mahasiswa UNEJ Jember