Lumajang, Jatim Hari Ini - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencabut Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Setelah itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Bahkan, semua kepala daerah Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia telah melakukan rapat melalui virtual zoom, Senin (2/1/2023) kemarin.
Terkait anggaran Covid-19 2023, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes,P2KB) Lumajang, dr. Bayu Wibowo Ignasius mengatakan meskipun PPKM telah dicabut oleh Pusat, namun dana untuk penanganan covid-19 tidak ikutan dicabut.
"Sementara belum ada pencabutan untuk anggaran penanganan penyakit Covid-19 serta juknisnya juga belum ada," katanya kepada jatimhariini.co.id, Selasa (3/1/2023).
Memasuki pergantian tahun 2023, lanjutnya, dalam penanganan Covid-19 terjadi pemangkasan anggaran.
"Tidak ada kenaikan anggaran penanganan Covid-19. Malahan ada penurunan, bahkan ada sebagian yang dihilangkan dan masuk operasional," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq berpesan agar masyarakat tetap waspada potensi penularan Covid-19.
Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat tetap mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Saya berpesan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi resiko Covid-19," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Stockpile Terpadu Lumajang Pekerjakan Warga Sekitar, CSR Belum Disalurkan
Kebersihan dan Retribusi Pasar jadi Sorotan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang
Heboh Bayi Dibuang di Desa Bago Lumajang, Diperkirakan Umur Seminggu