Edarkan Uang Palsu, Sejoli Muda Ditangkap Polisi Polres Malang

- Kamis, 29 Desember 2022 | 16:21 WIB
Foto hanya sebuah ilustrasi
Foto hanya sebuah ilustrasi

Malang, Jatim Hari Ini - Menjelang pergantian tahun 2023, Unit Reskrim Polsek Pakisaji meringkus dua sejoli diduga pengedar uang palsu. JF  (22), pria asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan seorang perempuan berinisial SM (20) diketahui sebagai warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, awalnya pelaku membeli rokok di salah satu toko depan rumahnya dengan menggunakan uang pecahan 50 ribu. Namun, pemilik toko curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku, karena saat diraba dan diterawang seperti palsu.

Saat korban mempertanyakan keaslian uangnya, dibantah oleh kedua pelaku, sehingga sempat terjadi keributan di toko korban.

Korban langsung menghubungi polisi. Tak lama kemudian polisi datang. "Kedua pelaku sempat berusaha kabur, tapi berhasil diamankan," katanya.

Setelah digeledah, dari tangan pelaku, polisi menyita 14 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu dengan nomor seri ganda, 1 buah handphone dan 2 bungkus rokok yang baru dibelinya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barang dengan uang palsu pada malam hari, berharap mendapat kembalian uang asli,” ungkapnya.

Kini pelaku diamankan di Polsek Pakisaji. Pelaku mengaku keduanya bisa mendapatkan uang palsu membeli dari seseorang di media sosial.

"Perbuatan pelaku dikenakan pasal 245 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu," jelasnya (cho/red)

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X