Malang, Jatim Hari Ini - Pasca audiensi sejumlah perwakilan cabang olahraga (cabor) di Balai Kota Malang, menuai ragam tanggapan berbagai kalangan.
Termasuk apa yang disampaikan walikota soal audiensi itu dan terkait Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Malang serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KONI Kota Malang.
Steering committee atau panitia pengarah dalam Musorkot KONI Kota Malang, Edi Rudianto SH pun ikut memberi tanggapan.
"Pasal 42 AD/ART KONI Kota Malang berbunyi, pengurus KONI Kota menyampaikan laporan keuangan tahunan pada rapat kerja KONI dan pertanggungjawaban keuangan pada Musorkot setelah dilakukan audit akuntan publik," terangnya, Rabu (18/12/2022).
“Jadi, tidak ada kewajiban bagi KONI untuk menyampaikan LPJ sebelum berlangsungnya Musorkot,” ungkapnya.
Baca Juga: Audiensi Perwakilan Cabor dan Walikota Malang Dinilai Ilegal, Deddy: Pasti Ada Aktor Intelektual
Kemudian soal 14 hari pemberitahuan Musorkot, Edi menyebut Walikota kurang memahami definisi dari Musorkot itu sendiri.
"ART KONI Kota Malang tahun 2020 pasal 35 ayat 3 poin b tentang tempat dan pemberitahuan menyebutkan bahwa, pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak," papar pria yang juga menjadi pengurus KONI bidang organisasi.
Lanjutnya, secara materiil seluruh anggota KONI telah mengerti bahwa 14 hari atau 2 minggu akan ada Musorkot.
Sebelumnya, Walikota Malang Sutiaji pada acara audiensi dengan sejumlah cabor mengungkapkan, jika agenda Musorkot KONI Kota Malang seharusnya tidak dilaksanakan dengan berbagai alasan.
Menurut Sutiaji ada beberapa hal yang akan membuat keabsahan penyelenggaraan Musorkot KONI Kota Malang, pertama adalah waktu pemberitahuan Musorkot. Dalam tafsir yang yang disampaikan oleh Sutiaji, 14 hari pemberitahuan merupakan hal mutlak sesuai konstitusi KONI Kota Malang.
"Karena keabsahan Musorkot pada tanggal 17 yang lalu di hotel savana cacat hukum, mestinya Musorkot digelar 14 hari setelah tanggal 17," kata Sutiaji kepada awak media, Senin (26/12/2022).
Tafsir pelanggaran hukum berikutnya menurut Walikota Malang Sutiaji adalah mengenai laporan pertanggungjawaban dana hibah dari pemerintah yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemkot Malang.
Baca Juga: Musorkot KONI Kota Malang Ditunda, Diduga Ada Perpecahan di Internal, Wasek KONI Jatim Bersuara
Artikel Terkait
Perampok di Kos Mahasiswi Malang Ditangkap, Sudah Beraksi di 10 Tempat
Musorkot KONI Kota Malang Ditunda, Diduga Ada Perpecahan di Internal, Wasek KONI Jatim Bersuara
Audiensi Perwakilan Cabor dan Walikota Malang Dinilai Ilegal, Deddy: Pasti Ada Aktor Intelektual