Jember, Jatim Hari Ini - Ada-ada saja, seorang Ibu rumah Tangga di Jember diamankan Unit Reskrim Polsek Jenggawah, Jember lantaran diduga telah melakukan penipuan uang jual beli beras.
Akibat perbuatan IRT bernasib apes itu berinisial FT(42) asal Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Edi warga Desa Patemon, Kecamatan Pakusari merugi sekitar Rp. 100.214.000.
Kapolsek Jenggawah AKP Musofah, SH menjelaskan, pelaku melakukan penipuan terhadap korban secara bertahap sebanyak 6 kali terhitung sejak 24 Maret 2021 hingga 7 Mei 2021 bertempat di gudang beras UD. Sarijaya Jenggawah Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Awalnya, pelaku order beras kepada korban untuk dijual lagi dengan kesepakatan akan dibayar paling lama 15 hari setelah pengambilan beras.
Namun, setelah transaksi selama 6 kali, uang beras yang seharusnya disetor kepada korban, sebagian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Upaya kekeluargaan sudah dilakukan. Namun tidak ada penyelesaian," katanya.
Merasa ditipu, korban terus melaporkan nasib yang dialaminya ke Polsek Jenggawah untuk diproses hukum.
Atas laporan itu pihaknya terus mengamankan pelaku. Saat dilakukan proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Jenggawah," jelasnya. (tok/fit)
Artikel Terkait
Bawa Lari HP Milik Kekasih Gelapnya, Pemuda Warga Sumberjambe Diringkus Polsek Sumbersari Jember
Diduga Jualan Pil Koplo, IRT Berusia 50 Tahun di Jember Diringkus Polisi
Buron 1 Tahun, DPO Maling Sapi Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumberjambe dan Tim Kalong Sat Reskrim Polres Jember