Lumajang, Jatim Hari Ini - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Meski begitu, saat mendekati jatuh tempo pembayaran pajak pada 30 Juni, dari total 198 desa baru hanya ada 49 desa yang tercatat telah lunas terhadap pembayaran pajak PBB-P2.
“Sampai 7 Juni kemarin, realisasi dari pajak PBB-P2 Rp 10,3 Milyar atau capai 50 ℅ dari target yang ditentukan sebesar Rp 20,6 Milyar," ujar Kepala BPRD Lumajang, Endhi Setyo Arifianto dihubungi jatimhariini.co.id, Jumat (9/6/2023).
Ia menyebut sejumlah penyebab atau kendala perihal Desa belum menyetorkan pajaknya dari wajib pajak (WP) PBB-P2 ke kas daerah, salah satunya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak masih rendah.
"Batas akhir pajak PBB ini jatuh tempo 30 Juni 2023. Bahkan, bila mengacu sesuai aturan bagi WP yang terlambat melakukan pembayaran pajak tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 ℅ perbulan," jelas mantan Camat Ranuyoso itu.
Disamping itu, Donny menyampaikan per tanggal 31 Mei 2023 ada sekitar 49 Desa Lunas pajaknya, kemudian 11 desa diantaranya sudah merealisasi pungutan PBB-P2 diatas 60 sampai 86 persen.
Baca Juga: Muncul Rumor Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Lumajang Dalam Waktu Dekat
"Kemarin, kita juga memberikan reward pada Desa yang lunas pajak PBB-P2 sebesar 30℅ per 31 Maret 2023. Serta bagi Desa yang lunas sepanjang 5 tahun berturut-turut dapat tambahan 10 persen," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Kondisi Situs Candi Kedungsari di Lumajang Makin Memprihatinkan, Sisi Bangunannya Terpendam
Muncul Rumor Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Lumajang Dalam Waktu Dekat
Lumajang Raih 2 Penghargaan BKN Award 2023, Salah Satunya Terkait Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian