• Minggu, 24 September 2023

3 Bulan Berlalu, Pemberkasan Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Lumajang Belum Selesai

- Kamis, 8 Juni 2023 | 19:37 WIB
Belasan calon TKI ketika berada di rumah aman Dinas Sosial Lumajang.
Belasan calon TKI ketika berada di rumah aman Dinas Sosial Lumajang.

Lumajang, Jatim Hari Ini - Tiga bulan telah berlalu sejak Polres Lumajang menetapkan 3 orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga saat ini pemberkasannya belum juga selesai dikerjakan.

Dalam pengembangannya, Polres Lumajang menyebut ada pelaku lain yang juga menyandang status tersangka. Yang saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan perkara TPPO yang berhasil diungkapnya tersebut mengatakan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Petani dari 3 Desa, Bupati Lumajang Tinjau Langsung Aliran Irigasi Dam Gambiran

"Sudah kita limpahkan, ada 4 pelaku itu. Pelaku terakhir orang Sidoarjo yang berperan sebagai pengurus dokumen, lebih lengkapnya ke Kasat Reskrim yaa," ucap Boy Jeckson kepada jatimhariini.co.id, Kamis (8/6/2023).

Kasat Reskrim, AKP Hari Siswanto, SAP, MH, menyampaikan, pelaku ke 4 yang berhasil diungkap setelah dilakukan pengembangan berinisial AL, warga Sidoarjo.

Pelaku tersebut bertugas sebagai pengurus semua dokumen, mulai dari KTP, KK sampai paspor hingga bisa berangkat ke Timur Tengah.

AL sendiri merupakan karyawan salah satu PT di Sidoarjo, yang berperang mengurus dokumen-dokumen calon TKI.

"Kita masih buru direktur PT itu, untuk perkara AL sudah dalam tahap pemberkasan P19," jelas Hari.

Baca Juga: Soal Realisasi Jalan Pasirian-Tempursari, Warga Tagih Janji Bupati Lumajang

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda, SH, MH, menegaskan, untuk perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah diterima dalam bentuk SPDP baru ada 3 kasus.

Yang pertama 14 Maret 2023 atas inisial HA dan SR, kemudian tanggal 17 Maret 2023 atas inisial AL.

Yang mana berkas perkaranya tersebut telah dikembalikan, supaya dilengkapi lagi oleh penyidik.

"Berkasnya kita kembalikan, karena banyak yang kurang. Salah satunya soal legalitas usahanya, karena mereka ini bekerja atas nama perusahaan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fakta Unik Kabupaten Lumajang

Rabu, 20 September 2023 | 15:42 WIB
X