Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Kembali Pertanyakan Jabatan Kepala Dinas yang Masih Kosong

- Kamis, 8 Juni 2023 | 16:43 WIB
Komisi I DPRD Trenggalek memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Komisi I DPRD Trenggalek memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Trenggalek, Jatim Hari Ini - Komisi I DPRD Trenggalek memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di DPRD Trenggalek.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi l DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menanyakan kelanjutan pengisian jabatan kepala dinas yang masih kosong.

“Setelah kemarin sudah terisi Jabatan Tinggi Pratama sebanyak 7 jabatan. Namun, masih tersisa 4 yang belum terisi,” terang Alwi saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Program Makaryo Ning Deso, Bupati Trenggalek Tekankan 3 Prioritas 

Pasca pemanggilan itu, dirinya mengungkapkan untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Disdukcapil memerlukan rekomendasi dari Kemendagri, kemudian Satpol PP harus memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] dan nanti bakal diklat,” jelas politikus PKS itu.

Dua lainnya yang masih kosong adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA).

“Komisi I sangat mendorong untuk jabatan kosong segera diisi dan bisa full power. Kalau ada kekosongan di beberapa titik, ibarat gigi tidak berfungsi. Harapan kami pelayanan kepada masyarakat maksimal dengan terisinya kekosongan jabatan,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menegaskan tentang gaji PNS yang dianggarkan di tahun 2023 dihitung semua jabatan terisi.

Baca Juga: Tak Bisa Berenang, Tiga Anak SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek

Padahal prakteknya masih ada jabatan–jabatan yang kosong, sehingga tunjangan itu tentunya berbeda.

“Kita minta untuk dihitung dari kekosongan tersebut berapa silpa-nya.Sehingga, bisa dialihkan ke pos yang lebih penting,” tutupnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X