• Minggu, 24 September 2023

Terungkap, Penodong dan Perampasan HP Milik Pelajar di Lumajang, Ini Kronologisnya

- Kamis, 8 Juni 2023 | 15:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Lumajang, Jatim Hari Ini - Aksi perampasan disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terjadi di tepi jalan Dusun Kebonsari, Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun Lumajang.

Peristiwa ini menimpa dua orang  pelajar di Lumajang. Kedya pelajar yang merasa terancam nyawanya itu langsung menyerahkan 2 hand phone (HP) miliknya, kepada 3 orang pelaku.

Atas peristiwa ini Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HAD alias TIO bin AD (21) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Novandy Helda Prasetya, SH, menyampaikan, awalnya ketiga pelaku berangkat dari rumah mengendarai Honda Beat merah dengan berboncengan 3.

Baca Juga: Kediri Penuhi Kuota Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona 6, Bagaimana Dengan Daerah Lain?

Setelah mengisi bensin, pelaku langsung menuju lokasi dan melihat ada 2 pelajar bermain HP. Melihat itu semua pelaku mendatangi pelajar tersebut dan langsung merampas HP sembari mengacungkan senjata tajam.

Salah satu pelajar yang ketakutan langsung lari, namun dikejar oleh salah satu pelaku kemudian diancam menggunakan celurit.

"Kejadiannya itu Senin (22/5/2023), sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku HAD sudah diamankan Selasa (6/6/2023) kemarin," ucap Novandy kepada jatimhariini.co.id, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan, Petani Nganjuk Gunakan LPG 3Kg untuk Genset Sawah hingga Langka di Pasaran

Petugas juga mengamankan seorang penadah inisial BAY di salah satu konter HP miliknya. Pelaku mengaku membeli HP tersebut seharga 400 ribu dari HAD.

Sementara HAD berhasil diamankan ketika berada di rumahnya. HAD mengaku melakukan aksinya itu bersama 2 temannya inisial AN dan WA, yang saat ini masih buron.

"Informasinya kedua pelaku yang kini buron berada di luar kota. Petugas hanya menemukan sepeda motor dan sebilah pisau dari besi di rumah AN," jelasnya.

Baca Juga: Kasatlantas Polres Lumajang Terima Penghargaan dari Dirlantas Polda Jawa Timur, Ini Penyebabnya

Sementara HAD dan penadahnya BAY kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 365 dan 480 KUHP.

Halaman:

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fakta Unik Kabupaten Lumajang

Rabu, 20 September 2023 | 15:42 WIB
X