Malang, Jatim Hari Ini - DPO kasus Ilegal Logging di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di-backup Sat Reskrim Polres Malang.
Dua DPO itu masing - masing berinisial KS (58) dan SN (40), keduanya warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang untuk proses hukum.
Baca Juga: Kafe Tilik Kawan di Malang Bernuansa Hutan dan Pedesaan, Bisa untuk Tempat Camping
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan kedua pelaku ditangkap di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Saat berboncengan sepeda motor di sekitar pintu masuk wisata pantai Leper.
"Unit Reskrim Polsek Gedangan sudah memantau gerak gerik kedua pelaku. Begitu melintas di pintu masuk wisata pantai Leper langsung ditangkap," ujarnya.
Aksi pembalakan kayu hutan di wilayah Perhutani terjadi sekira 1,5 tahun yang lalu pada awal November 2021.
Ada 4 orang kedapatan mengangkut kayu hutan jenis Sono sebanyak 8 gelondong tanpa disertai dokumen sah dari RPH Bantur.
Baca Juga: Ada Warung Makan ala Jimbaran Bali di Kota Malang, Seafoodnya Lezat Nikmat, Harga Mulai Rp 30 Ribuan
Namun, kala itu hanya ada 2 orang berhasil ditangkap dan sudah proses hukum divonis 8 bulan penjara.
Dua orang lagi kabur melarikan diri dan ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap kemarin ini.
"Kedua DPO dijerat pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," terangnya. (fah)
Artikel Terkait
Kafe Tilik Kawan di Malang Bernuansa Hutan dan Pedesaan, Bisa untuk Tempat Camping
Terduga Pengedar Sabu Asal Ampelgading Malang Diringkus Polisi
Main Sabu, Dua Warga Gedangan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedangan Polres Malang