Malang, Jatim Hari Ini - Dua orang pria paruh baya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedangan, karena diduga sebagai pelaku narkoba.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku itu berinisial K warga Kecamatan Gedangan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 poket sabu seberat 0,37 gram.
Setelah dikembangkan tak lama kemudian berhasil menangkap AS dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.
saBaca Juga: Terduga Pengedar Sabu Asal Ampelgading Malang Diringkus Polisi
Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru beberapa bulan bermain sabu dan barang haram itu dibeli dari seseorang untuk dijual lagi.
Namun belum sempat terjual, sudah ditangkap polisi bersama BB sabunya.
Masih kata Iptu Ahmad Taufik bahwa ditangkapnya pelaku ini bermula dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan.
Unit Reskrim Polsek Gedangan terus melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang ditengarai sebagai lokasi transaksi.
sabuBaca Juga: Diduga Kurir Sabu, 2 Pemuda Asal Bangil Pasuruan Ditangkap Polisi
Keseriusan dan semangat petugas memberantas narkoba membuahkan hasil, dua pelaku ini ditangkap lengkap dengan barang bukti (BB).
Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perkara ini masih dikembangkan untuk pelaku yang lain," tegasnya .(fah)
Artikel Terkait
Ada Warung Makan ala Jimbaran Bali di Kota Malang, Seafoodnya Lezat Nikmat, Harga Mulai Rp 30 Ribuan
Kafe Tilik Kawan di Malang Bernuansa Hutan dan Pedesaan, Bisa untuk Tempat Camping
Terduga Pengedar Sabu Asal Ampelgading Malang Diringkus Polisi