Surabaya, Jatim Hari Ini - Pemuda jebolan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AR (21) asal Desa Denok, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Karena, diduga melakukan peretasan website milik sejumlah pemerintah daerah.
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman dalam releasenya mengatakan pelaku meretas website milik sejumlah pemerintah daerah karena ingin menguasai.
"Setelah dikuasai, oleh pelaku website tersebut dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar," katanya.
Masih kata Arman website yang berhasil dibobol oleh pelaku milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.
Pelaku juga mengaku bahwa peretasan yang ia lakukan selain untuk dijual juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 32 ayat (1) joucto pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 32 ayat (2) joucto pasal 48 ayat (2) UURI No 11 tahun 2008.
"Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim untuk proses hukum," tegasnya. (atis)
Artikel Terkait
Lagi, Pabrik Pengolahan Kayu di Lumajang Terbakar, Ini Penyebabnya
Pria Berkaos Merah Ditemukan Tewas di Jurang Piket Nol Lumajang, Diduga Korban Pembunuhan
Anggaran Rp 55 Miliar Dipersiapkan untuk Perbaikan Jalan di JLT Lumajang