Lumajang, Jatim Hari Ini - Kepala Desa (Kades) Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang akan diberhentikan sementara.
Soal pemberhentian Kades tersebut setelah menjadi tersangka kasus korupsi pembuatan akta tanah sebagai syarat pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib mengatakan, sesuai aturan berlaku apabila kades ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak korupsi, maka bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan kadesnya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah melakukan proses pemberhentian sementara pada kades bersangkutan," katanya dikonfirmasi jatimhariini.co.id, Selasa (6/5/2023).
Menurut pria perawakan kekar itu, alasan diberhentikan sementara karena dalam proses hukumnya bersangkutan belum dinyatakan bersalah dari pengadilan.
"Apabila dalam proses hukumnya tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan korupsi, maka bersangkutan dikembalikan lagi menjadi kades definitif," ungkapnya.
"Namun bila terbukti atau bersalah sesuai keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," tegasnya.
Mustajib juga menambahkan terkait pemberhentian sementara terhadap Kades Mojosari hanya bisa dilakukan oleh bupati.
Baca Juga: Saat Wabup Lumajang Didatangi Petugas Sensus Pertanian 2023, Ini Katanya
"Saat ini sedang proses pemberhentian sementara bersangkutan. Sekaligus mengangkat Plt-nya supaya tidak ada kekosongan kepemimpinan pemerintah desa," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Hanata, Kuliner Khas Jepang di Lumajang Sejak 2016, Sudah Coba?
Saat Wabup Lumajang Didatangi Petugas Sensus Pertanian 2023, Ini Katanya
Soal Kecelakaan Kerja di Tambang Pasir Lumajang, Dinas Ketenagakerjaan Jatim Sebut Belum Pernah Ada Laporan