Isak Tangis Warnai Penertiban Puluhan Rumah di Lahan RS Daha Husada Kota Kediri Milik Pemprov Jawa Timur

- Selasa, 6 Juni 2023 | 12:25 WIB
Petugas saat melakukan penertiban.
Petugas saat melakukan penertiban.

Kediri, Jatim Hari Ini – RS Daha Husada Kota Kediri yang sebelumnya dikenal RS Kusta dalam waktu dekat akan melakukan akan melakukan pengembangan dan pembangunan gedung, guna untuk meningkatkan pelayanan

Dampak dari rencana tersebut, pihak RS Daha Husada harus menertibkan 26 bangunan rumah yang berada di jalan Veteran, yang berdekatan dengan kompleks perumahan Persada Sayang, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sekedar diketahui, RS Daha Husada Kota Kediri merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Maka dari itu, dalam pelaksanaan penertiban melibatkan petugas dan Satpol PP dari Pemprov Jatim, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Saat Groundbreaking Pembangunan Stadion Kabupaten Kediri, Mas Dhito Tekankan Agar Tidak ‘Main-Main’ 

Dalam pelaksanaan penertiban sempat mendapat penolakan dari warga setempat dan sejumlah aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri.

Meski begitu, proses penertiban tetap dilakukan dengan mengangkut sisa barang yang berada di dalam bangunan dengan menggunakan truk yang telah disiapkan sebelumnya.

Dari data yang dihimpun, total ada 26 kavling yang ditertibkan, terdiri dari 4 kavling lahan kosong, 2 kavling telah dibongkar oleh penghuni dan sisanya masih berupa bangunan dengan kurang lebih 18 Kepala Keluarga (KK) yang masih berada di dalamnya.

"Barang-barang yang tidak ada pemiliknya kita angkut dan data semua, diamankan di kantor Dinas PU setempat tentunya juga dengan pengamanan," kata Direktur RSUD Daha Husada dr. Darwan Triono.

Darwan menegaskan, bahwa telah dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya pihak RS Daha Husada sudah melakukan sosialisasi pada 14 April 2015, bertempat di Dinas PU Bina Marga Kediri Provinsi Jatim.

Baca Juga: Pemkot Kediri Beri Bekal Standar Mutu Keamanan Pangan ke Produsen IRTP

Selanjutnya pada 26 April 2016, bertempat di RS Kusta Kediri. Dan pada 8 - 12 Oktober 2018, dengan mendatangi ke masing-masing rumah warga.

Selanjutnya pada 18 Desember 2018, bertempat di RS Kusta. 15 Desember 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

22 Desember 2022, kunjungan ke rumah warga beserta 3 pilar desa. 27 Desember 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Audiensi dengan komisi A DPRD Provinsi Jatim pada 8 Mei 2023.

"Upaya penertiban ini sebagai langkah akhir dari seluruh upaya sosialisasi dan mediasi kepada warga yang telah terlaksana sejak tahun 2015 lalu," tandasnya.

Selagi menunggu proses hukum yang masih berlanjut, tambah Darwan, atas laporan gugatan dari warga, pihak RS Daha Husada memfasilitasi 5 buah kontrakan rumah sebagai solusi untuk bisa ditempati warga selama jangka waktu 1 tahun mendatang.

"Untuk bangunan kita akan pasang garis polisi dan ditutup seng, intinya tidak boleh ada akses keluar masuk disini," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, Ketua RT setempat Putut Suharto menuturkan jika pihaknya menolak penertiban aset dari Pemprov Jatim itu dikarenakan untuk meminta ganti rugi bangunan. Mereka juga telah mengajukan gugatan ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Ada 13 orang memberi kuasa dengan total bangunan 18 sudah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri," katanya.

Terkait seberapa besar ganti rugi yang ia gugat, Putut masih belum bisa membeberkan secara rinci. Pihaknya mengaku belum bertemu dan berbicara secara lebih jauh dengan pihak yang berwenang atas penertiban bangunan tersebut.

"Sebetulnya kita tidak kaku, kita fleksibel bagaimana kita bicara patokan dan harga, komunikasi saja belum, dan tidak bisa. Rundingkan dulu berhadapan dan dikomunikasikan," ungkap Putut. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sidak, Puluhan Tahanan Polresta Kediri Jalani Tes Urine

Minggu, 17 September 2023 | 06:27 WIB
X