Situbondo, Jatim Hari Ini - Setelah menghilang selama 2 tahun, DPO kasus ITE berinisial EF warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo akhirnya diamankan polisi.
Untuk keperluan proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terus diamankan ke Sat Reskrim Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menuturkan bahwa pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus ITE sejak 19 Maret 2021.
Dalam kasus ini pelaku menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau Sara mentransmisikan melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suwandi pada akhir tahun 2020.
Ia melakukan penghinaan melalui konten video yang disebar ke media sosial dan viral.
Kemarin dirinya memperoleh informasi apabila DPO ITE dimaksud foto bareng Bupati Situbondo saat kontes ternak di Alun - Alun Besuki.
"Saya perintahkan Sat Reskrim untuk menangkap DPO dimaksud, Alhamdulillah berhasil dan kini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik," ungkapnya
Sebelumnya, pada Agustus 2021 yang lalu penyidik Sat Reskrim Polres Situbondo menetapkan EF dan seorang rekannya berinisial IB sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suwandi.
Pelaku berinisial IB langsung ditahan. Sedang EF mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan hingga akhirnya ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Agus)
Artikel Terkait
Sat Reskrim Polres Situbondo Tangkap Maling Motor dan Penadahnya
Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging di Situbondo, 11 Gelondong Jati Diamankan
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Situbondo. Ringkus Seorang Warga Desa Mlandingan Terduga Pengedar Pil Koplo