Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Remaja Usia 16 Tahun, Ini Modus dan Para Pelakunya

- Senin, 5 Juni 2023 | 07:03 WIB
Salah satu pelaku pengeroyokan diapit petugas
Salah satu pelaku pengeroyokan diapit petugas

Tulungagung, Jatim Hari Ini - Kasus penganiayaan yang menimpa remaja berinisial MA (16) warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tulungagung.

Ada 4 pelaku yang ditangkap masing - masing berinisial MA (23), DE (16), MB (16) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kalidawir. Satu pelaku lagi berinisial AA (16) warga Kota Tulungagung.

Penganiayaan terjadi pada 22 Mei 2023 di Jalan Raya Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 4 pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Polres Kediri Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Karyawan KSP

"Para oknum pesilat itu masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Tulungagung," katanya.

Penganiayaan terjadi berawal dari peristiwa penghadangan konvoi para pelaku oleh salah satu perguruan pencak silat di Desa Pikatan Kabupaten Blitar.

Tidak terima, usai dari acara dangdutan di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, keesokan harinya para pelaku melakukan aksi balas dendam dengan menjemput korban terus dibawa ke lokasi dan dianiaya bersama - sama.

Baca Juga: Polsek Umbulsari Jember Ungkap Pelaku Pengeroyokan, 5 Pelaku Diduga Dalam Pengaruh Alkohol

Barang bukti yang diamankan berupa hasil Visum Et Repertum, 1 unit sepeda motor Nopol AG 5440 REB.

Perbuatan pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pelaku berinisial MA ditahan di rutan Polres Tulungagung.

"Tiga pelaku tidak ditahan, karena masih dibawah umur. Meski demikian proses hukum tetap jalan," tegasnya (sae/mun)

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ranperda APBD Tulungagung 2024 Defisit Rp 215 Miliar

Kamis, 21 September 2023 | 19:57 WIB
X