Ngawi, Jatim Hari Ini - Dua pria berinisial HB dan DI warga Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi ditangkap polisi, karena diduga mencuri sepeda motor milik Subeno warga Kecamatan Kwadungan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan jika pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor.
"Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim," katanya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Agung Joko menambahkan awalnya pihaknya menerima laporan dari korban, apabila motornya yang diparkir di tepi jalan hilang.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Maling Motor di Alfamart Bangkalan
"Korban memarkir motornya di tepi jalan dan dikunci setir, lalu ditinggal mengairi sawahnya. Usai mengairi sawah, korban mau pulang motornya tidak ada terus lapor polisi," tambahnya.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kwadungan bersama Sat Reskrim Polres Ngawi terus melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dan berhasil menangkap HB dan DI dengan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Supra dan Yamaha Mio.
Baca Juga: Tangkap Terduga Maling Ayam, Polres Lumajang Butuh Waktu Hampir Satu Bulan
Kedua pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Ngawi.
"Perbuatannya disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian," jelasnya.(rif)
Artikel Terkait
Top 20 Kuliner di Ngawi: Bisa Dicoba Saat Libur Lebaran 2023 Bersama Keluarga, Ada Wedang Cemue dan Sate Godog
Profil Irfan Jauhari, Striker Timnas U-22 dari Ngawi di SEA Games 2023, Begini Perjalanan Karirnya
Jadwal Lengkap Kalender Event Ngawi Bulan Juni-Agustus 2023, Ada Parade Musik Hingga Ngawi Night Carnival