Polres Malang Amankan 6,5 Kilogram Ganja di Sebuah Vila, 2 Pelaku Ditangkap

- Senin, 5 Juni 2023 | 06:22 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

Malang, Jatim Hari Ini - Sedikitnya ada 6,5 kilogram ganja diamankan Polres Malang dari dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar.

Dua pemuda bernasib apes itu berinisial RK (21) dan RF (24) ditangkap di sebuah Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan kedua pelaku ditangkap atas pengembangan kasus peredaran narkoba sebelumnya.

Baca Juga: Warung Tersembunyi di Kawasan Coban Rondo Malang, Punya Panorama Pegunungan dan Sediakan Fasilitas Camping

“RK dan RF ditangkap Tim Opsnal Sat Resnorkoba atas pengembangan ungkap kasus narkoba sebelumnya," tuturnya.

Dari lokasi penangkapan tim Opsnal Sat Resnorkoba menyita 6 paket besar ganja kering dengan berat total 6,5 Kilogram yang disimpan di bawah lantai kamar tidur.

Juga diamankan 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, 2 buah timbangan serta 2 buah Handphone.

"Jadi, kedua pelaku ditangkap lengkap dengan barang bukti (BB) ganja," ungkapnya.

Kasat Resnaroba AKP Subijanto menambahkan bahwa RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran ganja sekaligus mencari pembeli.

Baca Juga: 4 Resto ‘All You Can Eat’ di Malang dengan Harga Murah Bersahabat, Salah Satunya Ada Kaizen

Dari pengakuan kedua pelaku diperoleh identitas pemasok barang haram ini dan masih diburu.

"Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (fah)

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X