• Minggu, 24 September 2023

Dari 12 Kasus Tambang Pasir yang Diproses, Baru 4 Perkara yang Disidangkan Kejaksaan Negeri Lumajang

- Rabu, 31 Mei 2023 | 17:07 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda, SH, MH ketika ditemui jatimhariini.co.id
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda, SH, MH ketika ditemui jatimhariini.co.id

 

Lumajang, Jatim Hari Ini - Penanganan kasus tambang pasir yang terjadi di Kabupaten Lumajang berjalan cukup alot. Pasalnya, dari 12 kasus yang masuk ke Kejaksaan di tahun 2022, baru 4 perkara yang disidangkan.

Dua diantaranya sudah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda, SH, MH, menyampaikan, awalnya Kejaksaan mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 11 kasus pertambangan pasir.

Baca Juga: Satgas Tambang Pasir Lumajang Amankan Penambang Ilegal Pakai Mesin Sedot

Hingga saat ini, baru 4 kasus yang sudah ditindak lanjuti berupa penyerahan perkara P21. Artinya tersisa 7 perkara tambang pasir yang masih ditangani Polres Lumajang.

"4 perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. Yang 2 sudah diputus, dan 2 sisanya baru digelar sidang perdana pekan ini dengan inisial TIN dan AKB," ucap Mirzantio kepada jatimhariini.co.id, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, setelah perkara dinyatakan lengkap, paling lama butuh waktu 2 pekan hingga bisa disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Dua Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Pasirian Lumajang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jika ditambah dengan kasus tambang pasir di bulan April 2023 kemarin, total perkara yang masih berupa SPDP sebanyak 8 perkara.

"Total semua perkara yang masuk jadi 12, jika ditambah kasusnya warga Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko Lumajang," katanya.

Sementara modus tambang pasir ilegal yang dilakukan AKB di aliran sungai Desa Bades, Kecamatan Pasirian dengan cara menambang tanpa izin.

Baca Juga: Dua Kasus Tambang Pasir Ilegal Mulai Ditangani Pengadilan Negeri Lumajang

Dimana pelaku menambang di lokasi milik Tinasib Ikbal Ulum menggunakan alat berat eskavator. Hasil penambangan pasir tersebut dijual seharga 325 per rit dengan dilengkapi Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atas nama Tinasib Ikbal Ulum.

Halaman:

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fakta Unik Kabupaten Lumajang

Rabu, 20 September 2023 | 15:42 WIB
X