Kediri, Jatim Hari Ini - Kinerja Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih patut diacungi jempol karena berhasil menangkap 7 orang yang diduga pelaku judi online.
Pelaku ditangkap di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi menuturkan, penangkapan terhadap pelaku judi dadu online melalui berawal dari informasi masyarakat adanya praktik judi di salah satu rumah di Desa Rembang Kepuh.
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Kabupaten Kediri Bekuk DPO Terpidana Perkara Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa
Atas informasi itu, pihaknya terus bergerak melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berjumlah 7 orang.
Masing - masing berinisial S (46), S (62), H (52) warga Desa Tales, TM alias T (42) warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) warga Desa Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih.
Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa 1 buah Handphone berisi aplikasi permainan judi dadu, 1 lembar beberan kardus berisi tulisan angka 1 sampai 6, 1 kain warna biru dan uang tunai sebesar Rp 3.180.000.
"Pelaku berinisial S merupakan pemilik rumah. S turut diamankan karena menyediakan tempat dan menerima keuntungan. Sementara ke 6 orang lainnya sebagai penombok," ungkapnya.
Baca Juga: Tanamkan Pemahaman Perizinan Berusaha, DPMPTSP Kediri Gelar Workshop Kepada 40 Pelaku Usaha
Masih kata Kapolsek saat ini ke 7 pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Ngadiluwih.
"Perbuatan para pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Polresta Kediri Obrak-Abrik Arena Sabung Ayam, Belasan Ekor Ayam Diamankan
Tanamkan Pemahaman Perizinan Berusaha, DPMPTSP Kediri Gelar Workshop Kepada 40 Pelaku Usaha
Tim Tabur Kejari Kabupaten Kediri Bekuk DPO Terpidana Perkara Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa