7 Pelaku Judi Online Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Kediri

- Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB
Tujuh orang terduga pelaku saat diamankan petugas.
Tujuh orang terduga pelaku saat diamankan petugas.

Kediri, Jatim Hari Ini - Kinerja Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih patut diacungi jempol karena berhasil menangkap 7 orang yang diduga pelaku judi online.

Pelaku ditangkap di Dusun Bulurejo Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi menuturkan, penangkapan terhadap pelaku judi dadu online melalui berawal dari informasi masyarakat adanya praktik judi di salah satu rumah di Desa Rembang Kepuh.

Baca Juga: Tim Tabur Kejari Kabupaten Kediri Bekuk DPO Terpidana Perkara Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa 

Atas informasi itu, pihaknya terus bergerak melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berjumlah 7 orang.

Masing - masing berinisial S (46), S (62), H (52) warga Desa Tales, TM alias T (42) warga Desa Purwokerto, NS (48), AB (48) dan S alias K (53) warga Desa Rembang Kepuh, Kecamatan Ngadiluwih.

Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa 1 buah Handphone berisi aplikasi permainan judi dadu, 1 lembar beberan kardus berisi tulisan angka 1 sampai 6, 1 kain warna biru dan uang tunai sebesar Rp 3.180.000.

"Pelaku berinisial S merupakan pemilik rumah. S turut diamankan karena menyediakan tempat dan menerima keuntungan. Sementara ke 6 orang lainnya sebagai penombok," ungkapnya.

Baca Juga: Tanamkan Pemahaman Perizinan Berusaha, DPMPTSP Kediri Gelar Workshop Kepada 40 Pelaku Usaha

Masih kata Kapolsek saat ini ke 7 pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Ngadiluwih.

"Perbuatan para pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegasnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sidak, Puluhan Tahanan Polresta Kediri Jalani Tes Urine

Minggu, 17 September 2023 | 06:27 WIB
X