• Minggu, 24 September 2023

Tim Tabur Kejari Kabupaten Kediri Bekuk DPO Terpidana Perkara Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa 

- Rabu, 31 Mei 2023 | 15:52 WIB
DPO saat di bawa Tim Tabur Kejari Kabupaten Kediri saat membekuk DPO
DPO saat di bawa Tim Tabur Kejari Kabupaten Kediri saat membekuk DPO

 

Kediri, Jatim Hari Ini - Tim Mantan Kepala Desa Kempleng Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri yang telah ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Dwi Santoso ditangkap dalam perkara gratifikasi pengisian perangkat Desa Kempleng Kecamatan Kunjang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni mengatakan, penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap No. 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Lumajang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari Ratusan Perkara

Sebagaimana dituliskan bahwa Dwi Santoso bin Gunardi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Sebelumnya Tim Tabur mendatangi rumah DPO yang berada di Desa Kempleng yang diinformasikan oleh istrinya DPO tidak berada di rumah," katanya. 

Dari hasil penyelidikan, selang beberapa waktu Tim Tabur mengetahui keberadaan DPO berada di rumah dan segera dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Tanggapan Pakar Hukum Pidana Tentang Penanganan Kejari Madiun oleh Kejaksaan Agung RI

Namun DPO berusaha kabur melalui pintu samping rumah, berkat kesigapan setelah dilakukan pengejaran  akhirnya DPO berhasil ditangkap.

Bersangkutan terus diboyong menuju ke Kejaksaan untuk eksekusi pidana badan atas nama Dwi Santoso berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) No. Print-06/M.5.45/Fu.1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.

Sekarang, Dwi Santoso sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kediri untuk menjalani pemidanaan penjara selama 1 tahun 2 bulan.***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sidak, Puluhan Tahanan Polresta Kediri Jalani Tes Urine

Minggu, 17 September 2023 | 06:27 WIB
X