Lumajang, Jatim Hari Ini - Ada usulan DPRD Lumajang terkait perlakuan khusus bagi warga tak mampu agar membebaskan atau tidak usah membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan pihaknya telah merumuskan pengaturan mengenai Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak maupun Retribusi.
"Itu sudah ada dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dikutip jatimhariini.co.id dari video ulang rapat paripurna DPRD, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Tambahan Penghasilan P3K Belum Terealisasi, Ini Penjelasan Bupati Lumajang
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku kini, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Isi Perda tersebut, katanya, berbunyi bahwa objek yang tidak dikenakan BPHTB adalah Tanah Negara untuk kepentingan pemerintah atau pembangunan kepentingan umum.
"Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, tanah yang diwakafkan, dan objek untuk kepentingan ibadah," jelas Cak Thoriq.
Ia mengungkapkan bagi warga yang tidak mampu sebenarnya bisa dapat mengajukan pengurangan BPHTB kepada dirinya selaku Bupati Lumajang.
"Nantinya saya akan pertimbangkan atas pengurangan atau pembebasan BPHTB-nya," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Soal Pungli Akta Tanah di Mojosari Lumajang, Camat Sumbersuko Diperiksa Polisi, Ini Tanggapan Inspektorat
Kekurangan Personil Linmas Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Lumajang Bakal Surati Kades
Begal Beraksi di Labruk Kidul Lumajang, Korban Dipukul Lalu Motor Dibawa Kabur