• Minggu, 24 September 2023

Usulan BPHTB Gratis Khusus Warga Tak Mampu, Ini Kata Bupati Lumajang

- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:47 WIB
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq

Lumajang, Jatim Hari Ini - Ada usulan DPRD Lumajang terkait perlakuan khusus bagi warga tak mampu agar membebaskan atau tidak usah membayar Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menyampaikan pihaknya telah merumuskan pengaturan mengenai Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak maupun Retribusi.

"Itu sudah ada dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dikutip jatimhariini.co.id dari video ulang rapat paripurna DPRD, Rabu (31/5/2023). 

Baca Juga: Tambahan Penghasilan P3K Belum Terealisasi, Ini Penjelasan Bupati Lumajang

Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku kini, telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. 

Isi Perda tersebut, katanya, berbunyi bahwa objek yang tidak dikenakan BPHTB adalah Tanah Negara untuk kepentingan pemerintah atau pembangunan kepentingan umum. 

"Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, tanah yang diwakafkan, dan objek untuk kepentingan ibadah," jelas Cak Thoriq. 

Baca Juga: Ketua MPC PP Lumajang Diwacanakan Bersanding dengan Bunda Indah Dalam Pilbup Tahun 2024, Ini Komentarnya

Ia mengungkapkan bagi warga yang tidak mampu sebenarnya bisa dapat mengajukan pengurangan BPHTB kepada dirinya selaku Bupati Lumajang

"Nantinya saya akan pertimbangkan atas pengurangan atau pembebasan BPHTB-nya," pungkasnya. ***



 

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fakta Unik Kabupaten Lumajang

Rabu, 20 September 2023 | 15:42 WIB
X