Bondowoso, Jatim Hari Ini - Sedikitnya ada 16 pelaku narkoba dan obat keras berbahaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso. Mereka rata-rata usia muda.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, sabu seberat 2,86 gram Okerbaya berlogo Y 5516 butir, berlogo DMP 927 butir.
Pelaku sabu terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pelaku Okerbaya terancam hukuman paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Fauzi Cahyo Purnomo, Sosok Bakal Calon Bupati Bondowoso 2024
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto dalam pres release di Mapolres Bondowoso, Selasa (30/5/2023).
"Selama bulan Mei kami berhasil ungkap 14 kasus, yakni sabu dan Okerbaya," katanya.
Hasil pemeriksaan para pelaku itu mendapatkan sabu dengan cara membeli ke bandar. "Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar itu," ujarnya.
Untuk Okerbaya alias pil koplo para pelaku membeli ke wilayah Kabupaten Situbondo dan Jember.
Kapolres menambahkan untuk menekan hal ini pihaknya akan bekerjasama dengan dinas pendidikan Bondowoso.
Baca Juga: BPS Berharap Kades dan Lurah Serta Camat di Bondowoso Mensukseskan SP 2023
Tujuannya agar para pelajar terhindar dari bahaya narkotika maupun pil koplo. Apalagi ada pelajar yang jadi korban jaringan peredaran pil koplo.
Untuk kasus narkoba, pelaku beli narkoba dan dijual lagi seharga Rp 400.000 per paket.
Untuk Okerbaya alias pil koplo, pelaku menjualnya ke warga umum dan pelajar.
"Dari 16 tersangka 9 diantaranya adalah pengedar. Selebihnya adalah pengguna," ungkapnya. ***
Artikel Terkait
Harlah ke-77, PC Muslimat NU Bondowoso Gelar Halal Bihalal, Pelantikan, dan Rapat Kerja
BPS Berharap Kades dan Lurah Serta Camat di Bondowoso Mensukseskan SP 2023
Fauzi Cahyo Purnomo, Sosok Bakal Calon Bupati Bondowoso 2024