Lumajang, Jatim Hari Ini - Dugaan Pungli pembuatan akta tanah di Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang melalui program PTSL dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
Dua orang itu adalah Kepala Desa Mojosari berinisial GS dan IF selaku Kasi Pemerintahan.
Informasinya, Camat Sumbersuko turut diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
Baca Juga: Polres Lumajang Sebut Potensi Kerugian Akibat Pungli PTSL di Mojosari Capai 1,8 Miliar Lebih
Menanggapi informasi tentang Camat Sumbersuko yang turut diperiksa penyidik, Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Sunardi menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan penanganan yang masih berproses di Polres Lumajang.
"Inspektorat masih menunggu karena kita berproses sesuai kewenangan," ujarnya dihubungi jatimhariini.co.id, Selasa (30/5/2023).
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat menggelar konferensi pers awak media pada Senin (29/5/2023) mengatakan pihaknya sudah memeriksa Camat Sumbersuko yang turut berperan sebagai PPAT Sementara.
“Camat sudah kami periksa, kemudian akan mendalami peran yang bersangkutan,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Tips Liburan Hemat Lumajang-Banyuwangi-Bali Selama 2 Hari 1 Malam: Berikut Rute, Destinasi, dan Rincian Biaya
Persimpangan Jalan di Lumajang Jadi Surganya Para Peminta-minta
TPP PPPK Teknis di Lumajang Baru Akan Diusulkan ke Kemendagri, Ini Penyebabnya