Lumajang, Jatim Hari Ini - Angka kemiskinan di Kabupaten Lumajang terus mengalami penurunan setiap tahunnya.
Dari data terakhir, pada 2022, angka kemiskinan di Kabupaten Lumajang menurun hingga 9,06 Persen.
Sementara angka kemiskinan nasional diketahui sebesar 9,57 persen. Sedangkan angka kemiskinan Jawa Timur 10,49 persen.
Baca Juga: Polres Lumajang Sebut Potensi Kerugian Akibat Pungli PTSL di Mojosari Capai 1,8 Miliar Lebih
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, penurunan angka kemiskinan itu merupakan buah atas upaya bersama dalam menghadapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.
Bunda Indah menyebut, hal itu seiring dengan meredanya pandemi dan berbagai upaya pemulihan ekonomi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Bunda Indah menambahkan, bahwa program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam upaya menaikkan pendapatan warga miskin dan menurunkan angka kemiskinan telah mengacu pada 3 program utama dari pusat.
Sebab, penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu fokus tematik pembangunan Kabupaten Lumajang.
"Penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu fokus tematik pembangunan Kabupaten Lumajang dalam pencapaian sasaran pembangunan daerah," katanya saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap pengajuan lima Raperda pada Rapat Paripurna III, di Gedung DPRD Lumajang, Senin (29/5/2023).
Lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, terdapat tiga program utama dalam penanggulangan kemiskinan, diantaranya:
1. Program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, keluarga, atau individu yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin.
2. Program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dan mengambil manfaat dari proses pembangunan.
3. Program lainnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin. ***
Artikel Terkait
Dimungkinkan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli Program PTSL Desa Mojosari, Ini Ungkap Kapolres Lumajang
Ketua MPC PP Lumajang Diwacanakan Bersanding dengan Bunda Indah Dalam Pilbup Tahun 2024, Ini Komentarnya
Polres Lumajang Sebut Potensi Kerugian Akibat Pungli PTSL di Mojosari Capai 1,8 Miliar Lebih