• Minggu, 24 September 2023

Polres Lumajang Sebut Potensi Kerugian Akibat Pungli PTSL di Mojosari Capai 1,8 Miliar Lebih

- Selasa, 30 Mei 2023 | 07:52 WIB
Oknum Kades dan Perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko Lumajang ketika dikeler petugas
Oknum Kades dan Perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko Lumajang ketika dikeler petugas

 

Lumajang, Jatim Hari Ini - Potensi kerugian akibat pungutan liar (pungli) program PTSL di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko Lumajang sangat fantastis, yakni mencapai 1,8 miliar lebih.

Selain pemohon PTSL yang jadi korban, juga ada uang negara dari retribusi pajak yang berpotensi hilang.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH, menyampaikan, ada 3 poin kerugian yang ditanggung akibat pungli tersebut. Yaitu kerugian dari para pemohon PTSL, pajak dan denda yang harus dibayar dari pembuatan akta yang tidak sesuai prosedur. Jika ditotal seluruh kerugiannya sekitar Rp. 1.827.350.000.

Baca Juga: Dimungkinkan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli Program PTSL Desa Mojosari, Ini Ungkap Kapolres Lumajang

Dari 271 bidang tanah yang didaftarkan, 111 bidang diantaranya sudah membuat akta. Sementara akta yang telah diserahkan sebanyak 71 bidang.

Dari 71 bidang tersebut, total pungutannya mencapai Rp. 274.100.000. Sementara yang 160 bidang sisanya, belum diproses.

Jika dari 160 bidang sisanya tersebut ikut diproses, dengan nilai pungutan minimal Rp. 2.250.000 maka kerugiannya mencapai Rp. 360.000.000. Artinya jika ditotal kerugian dari 271 bidang, sekitar 600 juta lebih.

Padahal pungutan yang dilakukan pihak desa ada yang mencapai Rp. 11.100.000

Baca Juga: Kades Barat Terpidana Kasus PTSL Dikabarkan Meninggal Dunia di RSUD Lumajang Siang Ini, Berikut Kejelasannya

"Andai kasus ini tidak segera terungkap, total kerugiannya bisa sampai Rp. 634.100.000. Itu baru dari sisi masyarakat," ucap Boy Jeckson, Senin (29/5/2023).

Di sisi lain, akibat pengurusan akta sebanyak 111 bidang yang dilakukan PPATS, melalui kecamatan yang tidak sesuai prosedur, ada potensi kehilangan uang negara sebesar Rp. 1.110.000.000. Itu baru dari Pajak BPHTB dan PPh Final jika diambil dari nilai pajak paling rendah.

Menurutnya, pembuatan akta yang tidak sesuai prosedur itu adalah, akta yang dibuat tersebut tidak dilaporkan ke BPRD dan BPN.

Baca Juga: Ketua MPC PP Lumajang Diwacanakan Bersanding dengan Bunda Indah Dalam Pilbup Tahun 2024, Ini Komentarnya

Halaman:

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fakta Unik Kabupaten Lumajang

Rabu, 20 September 2023 | 15:42 WIB
X