• Minggu, 24 September 2023

Dimungkinkan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Pungli Program PTSL Desa Mojosari, Ini Ungkap Kapolres Lumajang

- Senin, 29 Mei 2023 | 16:51 WIB
Kapolres Lumajang, AKPB Boy Jeckson ketika menanyai oknum Kepala Desa dan Kasi Pemerintah Desa Mojosari Lumajang yang jadi tersangka
Kapolres Lumajang, AKPB Boy Jeckson ketika menanyai oknum Kepala Desa dan Kasi Pemerintah Desa Mojosari Lumajang yang jadi tersangka

Lumajang, Jatim Hari Ini - Polres Lumajang memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko Lumajang, setelah menetapkan GA dan TO sebagai tersangka.

Apalagi dalam pengurusan PTSL di Desa Mojosari Lumajang tersebut ada tahapan-tahapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya upaya melawan hukum.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH, menyampaikan kemungkinan akan adanya tersangka baru dari pengembangan kasus pungli tersebut.

Baca Juga: Kades Barat Terpidana Kasus PTSL Dikabarkan Meninggal Dunia di RSUD Lumajang Siang Ini, Berikut Kejelasannya

Saat ini pihaknya tengah mendalami peran yang bersangkutan, dalam pembuatan akta yang diwajibkan oleh oknum kepala desa Mojosari saat mengurus PTSL.

Disamping itu juga, petugas sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.

"Kemungkinan besar akan ada tersangka baru dari kasus ini. Kita tunggu saja hasil pengembangan dari penyidik," ucap Boy Jeckson ketika menggelar pers rilis, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Diduga Pungli Program PTSL, Oknum Kepala Desa dan Bendahara di Lumajang Diamankan Polisi

Kedepan, Polres Lumajang bakal melakukan gelar perkara lanjutan dengan Kejaksaan Negeri Lumajang, untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.

Pihak camat, selaku PPATS juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Boy Jeckson menegaskan jika pungli tersebut bukan dari program PTSL, melainkan pada pembuatan akta tanah yang akan digunakan dalam pengurusan PTSL. Artinya untuk program PTSL sendiri sudah jelas dan tidak ada masalah.

Baca Juga: Diduga Pungli Program PTSL, Kades dan Perangkat Mojosari Lumajang Ditetapkan Jadi Tersangka

"PTSL nya sudah clear, tapi niat jahat dari kepala desa, kasi pemerintah dan beberapa pihak kecamatan yang melakukan pungutan pembuatan akta untuk mengurus PTSL memang ada. Nanti kita gelarkan, seperti apa perannya," pungkas Boy Jeckson. ***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fakta Unik Kabupaten Lumajang

Rabu, 20 September 2023 | 15:42 WIB
X