Lumajang, Jatim Hari Ini - Sebelumnya, DPRD Lumajang meminta Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Menjawab pertanyaan itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) menyebutkan bahwa khusus untuk TPP P3K, pihaknya akan melakukan kajian-kajian.
Diharapkan tahun depan, kata Cak Thoriq ketika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang meningkat hingga bisa merealisasikan TPP bagi P3K di Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: 257 PPPK di Lumajang Terima SK Pengangkatan, Bunda Indah: Kinerja Harus Lebih Baik Lagi
"Dan tentunya juga memperhitungkan kemampuan keuangan daerah kita (Pemerintah Kabupaten Lumajang)," ujarnya saat menjawab pandangan fraksi-fraksi di DPRD Lumajang, Senin (29/5/2023).
Selain itu, Sebagaimana komitmen dirinya bersama Wakil Bupati Lumajang, pihaknya senantiasa berupaya terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan seperti yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Lumajang.
"Untuk itu mulai 2019 kami sudah menerapkan pemberian TPP bagi PNS dengan mempertimbangkan beban kerja," terangnya.
Baca Juga: 493 Calon PPPK di Bangkalan Rebutkan 60 Formasi, Pemerintah Pastikan Tak Ada Calo
Akan tetapi, Ditegaskan Thoriqul Haq bahwa kebijakan pemberian TPP bagi ASN harus mendasari mekanisme yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pemberian TPP ini harus memenuhi persyaratan dan verifikasi dari Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Usai Nyanyi Bareng Slank, Bupati Lumajang Berikan Oleh-Oleh Pisang Agung untuk Kaka Cs
Bupati Lumajang Ajak Slank Konser di Ranu Pani, Syarat Nonton Harus Tanam 100 Pohon
Bupati Lumajang Jawab Pandangan Fraksi Gerindra Terkait Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh