Lumajang, Jatim Hari Ini - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang.
Jawaban tersebut terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna II di DPRD Lumajang, Senin (29/5/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang Oktafiyani dan dihadiri oleh para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda. Tak Lupa, Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, beserta jajaranya.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Lumajang Berikan Pendapat 5 Raperda Usulan Bupati
Dalam rapat paripurna itu, salah satunya Bupati Lumajang membacakan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Cak thoriq menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra berkaitan dengan Raperda tersebut.
"Saya sudah dijelaskan dan tetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor :188.45/371/427.12/2022 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh," ucapnya saat memberikan jawaban ke DPRD Lumajang.
Selanjutnya, adapun lokasi Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Lumajang sebanyak 62 kawasan pada 65 kelurahan/desa di 20 Kecamatan.
"Dengan luas total 1.675,99 hektar dan rata-rata memiliki tingkat kekumuhan ringan," jelas politisi dari PKB tersebut.
Maka dari itu, katanya, ada lampiran Keputusan tersebut memuat data tabel daftar dan peta sebaran lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
"Dimana tabel daftar lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh berisi data nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah, dan prioritas penanganan," ujarnya.
Sebelumnya, pada hari Jum’at, (26/5/2023) kemarin, Bapemperda dan 8 (delapan) Fraksi DPRD Kabupaten telah menyampaikan pandangan umumnya atas pengajuan 5 (lima) Raperda yang ajukan Bupati Lumajang, termasuk dari Fraksi Gerindra mempertanyakan terkait Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Menurut Fraksi GERINDRA, bertanya dimanakah titik lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Lumajang. Karena yang terdaftar saat ini hanya nama-nama kelurahan yang terdapat perumahan dan permukiman kumuh. ***
Artikel Terkait
Bapemperda DPRD Lumajang BerikanĀ Pendapat 5 Raperda Usulan Bupati