Lumajang, Jatim Hari Ini - Rapat paripurna kembali digelar di Kantor DPRD Lumajang, Jum'at (26/5/2023).
Dalam sidang paripurna itu membahas 3 agenda acara, termasuk pendapat Bapemperda terhadap 5 (Lima) Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Juru bicara anggota Bapemperda DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia menyimpulkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Lumajang layak untuk dibahas selanjutnya.
"Kesimpulanya 5 Raperda ini layak dan dapat dibahas lebih lanjut," jelasnya dikutip jatimharini.co.id dari rapat paripurna tersebut.
Baca Juga: DPRD Lumajang Sarankan Agar DLH Lebih Inovatif Dalam Kelola Sampah
Menurutnya, berdasarkan kajian Bapemperda DPRD Kabupaten Lumajang atas 5 Raperda inisiatif itu sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Selanjutnya, katanya, pembahasan terhadap 5 Raperda ini akan dilakukan pembahasan melalui Panitia Khusus sesuai bidang tugasnya.
"Proses akhir dari Penyusunan 5 Raperda Tahun 2023 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang," katanya saat membacakan catatan dan sasarannya.
Baca Juga: DPRD Lumajang Prihatin Tewasnya Wisatawan Asing di Tumpak Sewu, Beri Catatan Khusus
Sebagai informasi, sidang paripurna dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Bukasan didampingi Ketua beserta Wakil Ketua II dan III DPRD Lumajang.
Dengan dihadiri juga Bupati, Wakil Bupati, Sekda Lumajang bersama jajaran anggota DPRD dan Forkopimda Lumajang.***
Artikel Terkait
Latihan Tempur Sikatan Daya 2023 di AWR Pandanwangi Lumajang, Koopsudnas Libatkan 31 Pesawat dan 2.600 Orang
Terdampak UU Nomor 1 Tahun 2022, Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Lumajang Terancam Tak Penuhi Target
Tribun AWR Pandanwangi Mulai Difungsikan, Bupati Lumajang Janji Tambah Fasilitas Lain