Bondowoso, Jatim Hari Ini – Diduga sebagai pelaku Narkoba, dua pria muda di Bondowoso ditangkap Tim opsnal Sat Resnorkoba Polres Bondowoso.
Dari HL polisi mengamankan 1 poket sabu seberat 0,44 gram dan seperangkat alat hisap sabu alias bonk.
Sedang dari satu pelaku berinisial SM polisi disita sedikitnya 739 butir pil koplo berlogo DMP.
Baca Juga: Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso Sosialisasi Stop Pernikahan Dini ke Para Siswa
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menyampaikan kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda lengkap dengan barang bukti (BB).
Pelaku berinisial HL ditangkap disebuah rumahnya di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan sekitar pukul 20.30 WIB.
Sedangkan pelaku berinisial SM ditangkap di Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso.
SM mengaku apabila pil koplo yang dimiliki itu diperoleh dari seorang temannya berinisial IM.
"Identitas IM sudah dikantongi dan masih diburu," tuturnya.
Baca Juga: BPS Bondowoso Siap Laksanakan Sensus Pertanian 2023
Akibat dari perbuatannya, HL dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan SM dijerat pasal 197 ayat (1) jo pasal 196 ayat (1) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kedua sudah diamankan di rumah tahanan Polres Bondowoso," bebernya. (cw-3)
Artikel Terkait
2 Partai di Bondowoso Tak Daftarkan Satupun Bacaleg ke KPU
BPS Bondowoso Siap Laksanakan Sensus Pertanian 2023
Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso Sosialisasi Stop Pernikahan Dini ke Para Siswa