Dua Anggota Komunitas Vespa di Lumajang Diringkus Satresnarkoba

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:22 WIB
Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

Lumajang, Jatim Hari Ini - Dua anggota komunitas vespa di Kabupaten Lumajang diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang.

Kedua pemuda tersebut berinisial KUR bin MUS (30), warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang dan DIT bin MU (30), asal Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Keduanya diringkus lantaran diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja kering.

Baca Juga: Perubahan Dirasakan Masyarakat, Bupati Lumajang Apresiasi Perumdam Tirta Mahameru

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops Ipda Sukirno, SH, menyampaikan, keduanya merupakan anggota komunitas vespa di Lumajang.

Namun sejak kejadian di salah satu tempat wisata beberapa waktu lalu, mereka mengaku sudah tidak aktif lagi.

Keduanya diamankan pada Selasa (23/5/2023) di lokasi berbeda, setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku.

Awalnya petugas meringkus KUR bin MU di tempatnya bekerja sekitar pukul 13.30 WIB., tepatnya di sebuah toko jalan Kapten Kyai Ilyas Lumajang.

Petugas mendapati 6 linting ganja siap pakai dan 1 linting ganja bekas dibakar dengan berat total sekitar 3,7 gram.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-40, Perumdam Tirta Mahameru Lumajang Komitmen Tingkatkan Pelayanan yang Lebih Profesional

"Ketika dicecar pertanyaan, pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari temannya DIT bin MU," ucap Sukirno kepada jatimhariini.co.id, Kamis (25/5/2023).

Mendapati informasi seperti itu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan meringkus DIT bin MU ketika berada di dalam rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas berhasil menyita ganja kering sebanyak 58,25 gram, papir rokok warna biru dan uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp. 100.000.

Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 111 Jo Pasal 127 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X