Tulungagung, Jatim Hari Ini - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Tulungagung diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, karena diduga telah melakukan penipuan dan Penggelapan jual beli tanah kavling.
Perangkat desa tersebut berinisial NK (41), warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngntru, Tulungagung.
Sedang korban berjumlah tiga orang masing - masing berinisial KW dan SM keduanya warga Kecamatan Ngntru.
Baca Juga: MTSN 2 Tunggangri Kalidawir Tulungagung Gelar Purnawiyata Peserta Didiknya
Satu lagi berinisial S diketahui warga Kecamatan Karangrejo Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori membenarkan jika Sat Reskrim telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling.
"Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim," tuturnya.
Perkara terjadi pada bulan Deptember 2021 dimana pelaku menjual tanah kavling yang berada di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.
Kala itu pelaku menyampaikan persyaratan pembelian tanah kavling terdiri dari tiga harga yang berbeda.
Baca Juga: MTSN Pulosari Ngunut Tulungagung Mewisuda 224 Siswa-Siswi
Tanah yang berada di depan diberi harga Rp. 90.000.000, tanah bagian tengah dengan harga Rp. 80.000.000,- kemudian tanah bagian belakang harga nya Rp 70.000.000.
System pembayaran, pembeli membayar uang muka sebesar 50 % dari harga tanah. Setelah terjadi kesepakatan harga, ketiga korban terus membayar DP dan sisanya diansur hingga lunas.
Saat itu pelaku juga juga menjanjikan sertifikat hak milik atas tanah kavling dengan ukuran 8×14 m.
Pelaku juga menjanjikan kepada para pembeli akan dilakukan pemecahan sebagai tanah kavling pada bulan April 2022. Namun sampai batas waktu pelaku tidak bisa memenuhi janjinya.
Artikel Terkait
Uumah Pari Cafe Tulungagung, Tempat Nongkrong Asik Lagi Ngehits, Nikmati Sore di Tepi Sawah dan Rel Kereta Api
MTSN Pulosari Ngunut Tulungagung Mewisuda 224 Siswa-Siswi
MTSN 2 Tunggangri Kalidawir Tulungagung Gelar Purnawiyata Peserta Didiknya